Senin, 10 Oktober 2016

BENTUK BADAN USAHA



BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

RATIH RAHMAWATI

26216098

IT-02234


BAB 1
PENDAHULUAN

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas rangkuman pada Mata Kuliah Pengantar Bisnis (softskill).Dengan tugas ini  dibuat dengan bertujuan  agar mahasiswa mampu mengidentifikasi macam-macam bentuk bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasaerkan kondisi tertentu . Pokok pembahasan :
1.Bentuk yuridis perusahaan  meliputi; perusahaan perseroan, firma,  Perusahaan Komanditer, Perusahaan terbatas, BUMN dan Koperasi
2. Lembaga keuangan,  meliputi Bank, Bukan Bank
3. Kerja sama, penggabungan dan ekspansi.


BAB 2
PEMBAHASAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA 

1. Bentuk yuridis perusahaan
    Bentuk yuridis perusahaan ialah bentuk dari suatu perusahaan yang satu  kesatuannya bisa           dikatakan sebagai badan usaha yang berbadan hukum untuk mencari keuntungan dan menggunakan factor-faktor produksi sebagai  untuk mencari keuntungan tersebut.

1.1 Perusahaan Perseroan
      Perusahhaan perseroan ialah badan usaha yang dikelola oleh negara. Perusahaan perseroan mendedikasikan untuk melayani masyarakat, tujuan utamanya yaitu untuk mencari laba (komersial).
Contoh nya:
  • PT.Kereta Api Indonesia
  • PT.Perusahaan Listrik Negara
  •  PT.Pos Indonesia
Ciri-ciri Persero :
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham. 
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara.
1.2 Firma
Firma ialah badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Tujuan utamanya ialah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.

Ciri-ciri Firma :
  • Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan. 
  • Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
  • Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :
  • Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
  • Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tandatangan
  • Modal lebih cepat cair
  • Lebih mudah berkembangKekurangan :
  • Punya tanggung jawab yang tak terbatasapabila ada resiko
  • Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
  • Sulit dalam peralihan pimpinan dan seringterjadi konflik internal
  • Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

1.3 Perusahaan Komanditer
      Perusahaan Komanditer ialah  persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Kelebihan Persekutuan Komanditer
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  • Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer diIndonesia.
  • Kemampuan manajemennya lebih besar.
  • Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan denganperseroan terbatas (PT).

Kelemahan Persekutuan Komanditer
  • Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  • Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  • Dimiliki oleh perorangan
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  • Dapat dengan mudah dimulai
  • Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah
  • Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahan
1.4 Perusahaan Terbatas (PT)
    Perusahaan terbatas ialah suatu badan usha yang memiliki modal dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki sebanhyak saham yang ddimilikinya.

Ciri - ciri PT :
  •  
  • Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  • Mudah dalam peralihan kemepimpinan.Usia PT tidak terbatas.
  • Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
  • Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  • Mudah mencari karyawan
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
  • Mudah memperoleh tambahan modal.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
  • Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
  • Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
  • Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

1.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
     Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah jenis badann usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah. 
Contoh BUMN :
  • PT. Pertamina Persero
  • PT. Garuda Indonesia
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM)

Kelebihan BUMN :
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.
  • Penyedia barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh swasta.
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
  • Sebagai perangkat pemerintah dalam menataka berbagai kebijakan ekonomi.
  • Membantu perkembangan usaha kecil atau koperasi.
  • Penghasil devisa negara.                               
Kekurangan BUMN : 
  • Pada BUMN,lambat dalam mengambil suatu keputusan karena pemilik modal (pemegang saham)  atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
  • Maju atau mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.
  • Pada BUMN rawan terjadi korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN)
  • Dikarenakan sebagian BUMN bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,seolah-olah tidak lagi memerlukan efisiensi dalam pengelolaannya.
 

1.6. Koperasi
       Koperasi  ialah badan usaha yang beranggotakan orang-orang dan badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi  dan  berlandaskan asas kekeluargaan .

Menurut ILO (International Labour Organization), ciri - ciri yang harus dimiliki : 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
  • Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
  • Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumendan produsen sekaligus.
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudahmenjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
  • Modal terbatas.
  • Daya saing lemah.
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
  • Sumber daya manusia terkadang kurang.   
2.Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan  pada dunia keuangan yang bertindak sebagai lembaga yang menyediaakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris). Dan di Indonesia sendiri lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu,
a.    Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. (Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.)


1.    BPR
2.    Prinsip Usaha
3.    Konvensional
4.    Syariah


b.    Bukan bank
Lembaga Non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan pada masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.


1.    Leasing
2.    Asuransi
3.    Modal ventura
4.    Anjak piutang
5.    Dana pensiun
6.    Pengadaian
7.    Kartu Kredit
8.    Pasar modal

3.    Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu, dua atau lebih pada perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Bentuk-bentuk Penggabungan
1.    Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda
2.    Penggabungan Horisontal-Paralelis: Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan yang sama
3.    Sindikat: Suatu bentuk perjanjian dengan kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan suatu proyek.
4.    Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
5.    Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6.    Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari keuntungan.
7.    Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8.    Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud untuk mengurangi persaingan diantara mereka.

Pengkhususan Perusahaan Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan atau yang mewajibkan diri pada suatu aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya kepada perusahaan luar. pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.    Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2.    Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.

Pengkonsentrasian Perusahaan terdiri dari:


1.    Trust
2.    Holding Company
3.    Kartel
4.    Concern
5.    Joint Venture
6.    Trade Association
7.    Gentlement’s Agreement


Daftar Pusaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar