BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
RATIH RAHMAWATI
26216098
IT-02234
BAB 1
PENDAHULUAN
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas rangkuman pada Mata
Kuliah Pengantar Bisnis (softskill).Dengan tugas ini dibuat dengan bertujuan agar mahasiswa mampu mengidentifikasi
macam-macam bentuk bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha
yang akan dipilih berdasaerkan kondisi tertentu . Pokok pembahasan :
1.Bentuk yuridis perusahaan
meliputi; perusahaan perseroan, firma,
Perusahaan Komanditer, Perusahaan terbatas, BUMN dan Koperasi
2. Lembaga keuangan,
meliputi Bank, Bukan Bank
3. Kerja sama, penggabungan dan ekspansi.
BAB 2
PEMBAHASAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk yuridis perusahaan
Bentuk yuridis perusahaan ialah bentuk dari suatu perusahaan
yang satu kesatuannya bisa dikatakan
sebagai badan usaha yang berbadan hukum
untuk mencari keuntungan dan menggunakan factor-faktor produksi
sebagai untuk mencari keuntungan
tersebut.
1.1 Perusahaan Perseroan
Perusahhaan perseroan ialah badan usaha yang dikelola oleh
negara. Perusahaan perseroan mendedikasikan untuk melayani masyarakat, tujuan
utamanya yaitu untuk mencari laba (komersial).
Contoh nya:
- PT.Kereta Api Indonesia
- PT.Perusahaan Listrik Negara
- PT.Pos Indonesia
Ciri-ciri Persero :
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara.
1.2 Firma
Firma ialah badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan
bersama untuk memperluas usahanya. Tujuan utamanya ialah untuk memperluas usaha
dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.
Ciri-ciri Firma :
- Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan.
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
- Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
- Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tandatangan
- Modal lebih cepat cair
- Lebih mudah berkembangKekurangan :
- Punya tanggung jawab yang tak terbatasapabila ada resiko
- Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan seringterjadi konflik internal
- Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
1.3 Perusahaan Komanditer
Perusahaan Komanditer ialah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan
Persekutuan Komanditer
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer diIndonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan denganperseroan terbatas (PT).
Kelemahan Persekutuan Komanditer
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
- Dapat dengan mudah dimulai
- Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah
- Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahan
1.4 Perusahaan Terbatas (PT)
Perusahaan terbatas ialah suatu badan usha yang memiliki
modal dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki sebanhyak saham yang
ddimilikinya.
Ciri - ciri PT :
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
1.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah jenis badann usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.
Contoh BUMN :
- PT. Pertamina Persero
- PT. Garuda Indonesia
- PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM)
Kelebihan BUMN :
- Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.
- Penyedia barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh swasta.
- Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
- Sebagai perangkat pemerintah dalam menataka berbagai kebijakan ekonomi.
- Membantu perkembangan usaha kecil atau koperasi.
- Penghasil devisa negara.
Kekurangan BUMN :
- Pada BUMN,lambat dalam mengambil suatu keputusan karena pemilik modal (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
- Maju atau mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.
- Pada BUMN rawan terjadi korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN)
- Dikarenakan sebagian BUMN bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,seolah-olah tidak lagi memerlukan efisiensi dalam pengelolaannya.
1.6. Koperasi
Koperasi ialah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang dan badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berlandaskan asas kekeluargaan .
Menurut ILO (International Labour Organization), ciri - ciri yang harus dimiliki :
- Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
- Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumendan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudahmenjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
Lembaga keuangan pada dunia keuangan yang bertindak sebagai
lembaga yang menyediaakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris). Dan di Indonesia sendiri lembaga keuangan dibagi menjadi
2 kelompok yaitu,
a. Bank
Lembaga
Keuangan Bank adalah dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. (Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.)
1. BPR
2. Prinsip
Usaha
3. Konvensional
4. Syariah
b. Bukan
bank
Lembaga Non Bank
adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung dan tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan pada masyarakat untuk membiayai investasi
perusahaan.
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal
ventura
4. Anjak
piutang
5. Dana
pensiun
6. Pengadaian
7. Kartu
Kredit
8. Pasar
modal
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu, dua
atau lebih pada perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya
untuk memperluas usaha.
Bentuk-bentuk
Penggabungan
1. Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam
kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda
2. Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih
perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan yang sama
3. Sindikat:
Suatu bentuk perjanjian dengan kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan
suatu proyek.
4. Concern:
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
5. Joint
Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade
Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari keuntungan.
7. Kartel:
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8. Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
untuk mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan
Perusahaan Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan atau yang mewajibkan
diri pada suatu aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya kepada
perusahaan luar. pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis
produk saja.
2. Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Pengkonsentrasian
Perusahaan terdiri dari:
1. Trust
2. Holding
Company
3. Kartel
4. Concern
5. Joint
Venture
6. Trade
Association
7. Gentlement’s
Agreement
Daftar Pusaka
http://www.panduanbelajar.web.id/52/fungsi-dan-peran-bumn-bums-serta-bumd.htmlhttp://www.ilmuekonomi.net/ 2015/12/pengertian-macam- macam-contoh-dan-fungsi- lembaga-keuangan-bukan-bank. html
shanti.staff.uns.ac.id/files/2016/03/KERJA-SAMA-PENGGABUNGANbab-III.ppt
http://www.ensikloblogia.com/2016/04/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html
http://www.ensikloblogia.com/2016/04/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar