HOLDING COMPANY
Kelas
: 1EB17
KELOMPOK
4
Nama Anggota:
1.
Alifia
Bonatha (20216611)
2.
Alvino
Gilbert Manurung (28216190)
3.
Aprilia
Rahmawati (20216988)
4.
Ratih
Rahmawati (26216098
)
5.
Rifa
Hana Zaimah (26216366)
6.
Selfi
Damayanti (26216894)
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Holding Company. Kami berharap makalah ini dapat
berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan
kita mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Holding Company. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh
dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan
demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna
bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bekasi,
10 November 2016
Hormat
kami,
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... 2
Daftar
Isi .................................................................................................................. 3
1. BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 4
1.1. Latar Belakang .......................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah ................................................................................... 4
1.3. Tujuan ........................................................................................................ 4
1.4. Manfaat ...................................................................................................... 5
2.
BAB II MATERI PEMBAHASAN .................................................................. 6
2.1. Pengertian ................................................................................................. 6
2.2. Klasifikasi Perusahaan Induk ................................................................ 8
2.3. Proses Pembentukan Holding Company ............................................ 10
2.4. Manajemen Operasi Holding Company ............................................... 10
2.5. Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Anak Perusahaan 10
2.6. Keuntungan Dan Kerugian Dari Perusahaan Induk ........................ 11
2.7. Perusahaan Yang Melakukan Holding Company ............................. 13
3.
BAB III PENUTUP ........................................................................................... 16
3.1. Kesimpulan ............................................................................................... 16
4. DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 20
BAB 1
PENDAHULUAN
Dalam
perkembangan di dunia bisnis perusahaan grup menjadi salah satu pilihan bentuk
usaha yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha di Indonesia. Pada prakteknya
dapat kita temui
perusahaaan-perusahaan besar tidak lagi dijalankan melalui bentuk perusahaan
tunggal tetapi dalam bentuk perusahaan grup.
Perusahaan
kelompok atau lebih dikenal dengan sebutan konglomerasi merupakan topik
menarik, karena pertumbuhan dan perkembangan perusahaan grup yang tidak
terkendali dapat menimbulkan monopoli terhadap suatu jaringan usaha. Selain
itu, perusahaan grup itu dianggap diperlukan untuk mempercepat proses
pembangunan perekonomian dalam suatu negara. Hubungan-hubungan yang ada
diantara perusahaan anggota grup dapat diartikan sebagai hubungan antara
badan-badan hukum yang ada didalam suatu grup tersebut; yaitu badan hukum
dengan bentuk Perseroan Terbatas. Hubungan itu terjadi karena adanya keterkaitan
kepemilikan yang banyak atau sedikit. Mempunyai keterikatan yang erat baik satu
sama lain; dalam kebijakan menjalankan usaha maupun dalam hal pengaturan
keuangan dan hubungan organisasi.Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa
perusahaan yang berada dibawah satu pimpinan sentral atau pengurusan bersama
dikelola dengan gaya dan pola yang sama.
Memang harus diakui perusahaan
kelompok kini sudah banyak beredar di sekitar kita karena hampir semua negara
di dunia melakukan kegiatan bisnis ini baik di negara maju ataupun negara
berkembang. Contohnya, Indonesia memiliki perusahaan kelompok seperti
Perusahaan Semen Indonesia sebagai induk perusahaan yang memiliki banyak anak
perusahaan seperti PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, dan Thang
Long Cement Vietnam dan Holding Company BUMN perkebunan Pemerintah melalui
Kantor Menneg BUMN telah membuat perencanaan akan adanya penggabungan usaha PT
Perkebunan Nusantara I (PTPNI) sampai PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV)
menjadi dua perusahaan
induk yakni holding PTPN Barat dan PTPN Timur, namun program yang direncanakan
diharapkan dapat terealisasi secepatnya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Holding Company?
2. Bagaimana Prosedur pembentukan Holding
Company?
3. Apa saja keuntungan dan kerugian Holding
Company?
4. Perusahaan apa yang menggunakan sistem
Holding Company?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari Holding Company
2. Mengetahui prosedur pembentukan Holding
Company
3. Mengetahui keuntungan dan kerugian Holding
Company
1.4
Manfaat
Secara teoritis makalah ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan mengenai apa yang dimaksud dengan perusahaan grup (holding
company) dan melihat efektivitas adanya konstruksi perusahaan grup di Indonesia
terkait apakah keberadaannya dapat memberikan manfaat dan kemajua bagi masyarakat
secara umum.
BAB II
PEMBAHASAN
Holding
Company atau perusahaan induk adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa
perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokkan
perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau
menciptakan nilai pasarperusahaan (Market Value Creation).
Holding
Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan,
mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan
dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan,
termasuk anak perusahaan. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company
pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan
cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan
pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran,
sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan
sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Ciri- ciri Holding company adalah:
1.
Terdiri
daripada dua orang atau lebih.
2.
Ada
kerjasama .
3.
Ada
komunikasi antar satu anggota dengan yang lain.
4.
Ada
tujuan yang ingin dicapai.
5.
Memiliki
induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri.
Manfaat Holding company adalah:
1.
Mendorong
proses penciptaan nilai, market value creation dan value enhancement.
2.
Mensubstitusi
defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
3.
Mengkoordinasikan
langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
4.
Mencari
sumber pendanaan yang lebih murah.
5.
Mengalokasikan
kapital dan melakukan investasi yang strategis.
Terdapat dua model pengendalian perusahaan
grup ditinjau dari kegiatan usaha induk perusahaannya yaitu sebagai berikut :
1. investment holding company adalah hanya
sebatas menanamkan sahamnya pada suatu perusahaan tanpa melakukan kegiatan
pendukung.
2. operating holding company adalah
induk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.
Pengembangan bisnis dengan cara perusahaan
grup semakin berkembang pesat.
Ada
dua alasan utama
pembentukan atau pengembangan perusahaan grup:
1.
Perintah
peraturan perundang-undangan, berimplikasi kepada terbentuknya perusahaan grup
biasanya melibatkan kepentingan ekonomi pengelolaan negara atau daerah dari badan usaha
milik Negara atau daerah. Peraturan perundang-undangan ini memuat ketentuan
yang didorong oleh kepentingan bisnis.
2.
Respon
pelaku usaha terhadap escape claused dalam peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini biasanya bersifat sektoral
yang hanya mengatur sektor usaha
atau industri kecil saja, pembentukannya disebabkan oleh adanya respon pelaku
usaha pada suatu sektor usaha.
Klasifikasi
perusahaan induk dapat dilakukan dengan cara seperti tinjauan dari
keterlibatannya dalam berbisnis, keterlibatannya dalam hal pengambilan
keputusan, dan keterlibatan dalam hal equity. Berikut ini penjelasan mengenai
kriteria klasifikasi perusahaan induk :
1.
Ditinjau
dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.
a.
Perusahaan
induk semata-mata.
Jenis perusahaan induk semata-mata tidak
melakukan bisnis sendiri dalam praktek. Perusahaan induk hanya untuk memegang
saham dan mengontrol anak perusahaannya.
b.
Perusahaan
induk beroperasi.
Perusahaan induk beroperasi bertugas memegang saham dan mengontrol anak
perusahaan, juga melakukan bisnis sendiri.
2.
Ditinjau
dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
1.
Perusahaan
induk investasi. Tujuan dari perusahaan induk investasi yaitu memiliki saham pada
perusahaan anak seiolah-olah hanya untuk investasi, dimana pengelolaan bisnis
sepenuhnya pada perusahaan anak.
Biasanya dalam praktek sehari-harinya dari
perusahaan induk investasi disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:
·
Perusahaan
induk tidak mempunyai kemampuan atau pengetahuan terhadap bisnis anak
perusahaan.
·
Perusahaan
induk hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan.
·
Mitra
usaha dalam perusahaan anak lebih mampu atau lebih terkenal dalam bidang
bisnisnya.
2.
Perusahaan
induk manajemen. Keterlibatannya pada perusahaan anaknya tidak hanya sebagai
pemegang saham pasif semata-mata. Tetapi turut serta dalam mencampuri dan memonitor
terhadap pengambilan keputusan bisnis dari perusahaan anak.
Beberapa pola yang menyebabkan adanya
keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan:
ü Operasional hak veto (untuk membatalkan
Keputusan)
ü Ikut serta dalam dewan direksi secara
langsung
ü Ikut serta dalam dewan komisaris
ü Ikut serta dalam dewan direksi/komisaris
secara tidak langsung
ü Ikut serta tanpa ikatan yuridis-yuridis.
Ditinjau dari keterlibatan equity:
1)
Perusahaan
holding afiliasi : mempunyai saham tidak sampai 51%
2)
Perusahaan
holding subsidiari : mempunyai saham 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan
dengan pemegang saham lainnya.
Secara Umum Proses pembentukan
Holding Company dapat dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu:
1. Prosedur residu
Dalam
hal ini perusahaan asal dipecah sesuai masing-masing sektor usaha. Perusahaan
yang dipecah tersebut telah menjadi perusahaan yang mandiri, sementara sisanya
(residu) dari perusahaan asal dirubah menjadi perusahaan holding, yang juga
memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut dan perusahaan-perusahaan
lainnya.
2. Prosedur penuh
Prosedur
penuh dilakukan jika sebelumnya tidak terjadi pemecahan atau pemandirian
perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan kepemilikan yang sama, tanpa
terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi
perusahaan induk bukan sisa dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu,
tetapi perusahaan penuh dan mandiri.
Perusahaan
mandiri calon perusahaan induk ini dapat berupa:
a) Dibentuk perusahaan baru.
b) Diambil salah satu perusahaan dari perusahaan
yang sudah ada tetapi masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan.
c) Diambil alih perusahaan yang lain yang sudah
terlebih dahulu ada, tetapi dengan kepemilikan yang berlainan dan mempunyai
keterkaitan satu sama lain.
3. Prosedur terprogram
Dalam
prosedur ini pembentukan perusahaan holding telah direncanakan sejak awal
memulai bisnis. Dimana perusahaan holding sebagai pemegang saham dan pihak lain
sebagai partner bisnis.
Apabila
dilihat dari segi usaha variasi usahanya, suatu grup usaha konglomerat dapat
digolong-golongkan kedalam kategori sebagai berikut :
1) Grup usaha vertical. Dalam grup ini, jenis-jenis usaha dari
masing-masing perusahaan satu sama lain masih tergolong serupa. Hanya mata
rantainya saja yang berbeda. Misalnya ada anak perusahaan yang menyediakan
bahan baku, ada yang memproduksi bahan setengah jadi, bahan jadi, bahkan ada
pula yang bergerak dibidang eksport-import. Jadi, suatu kelompok usaha
menguasai suatu jenis produksi dari hulu ke hilir.
2) Grup usaha horizontal. Dalam grup usaha horizontal, bisnis
dari masing-masing anak perusahaan tidak ada kaitannya antara yang satu dengan
yang lainnya.
3) Grup usaha kombinasi. Ada juga grup usaha, dimana jika
dilihat dari segi bisnis anak perusahaannya, ternyata ada yang terkait dalam
suatu mata rantai produksi (dari hulu ke hilir), disamping ada juga anak
perusahaan yang bidang bisnisnya terlepas dari satu sama lain. Sehingga dalam
grup tersebut terdapat kombinasi antara grup vertical dengan grup horizontal.
2.4
Manajemen Operasi
Holding Company
Untuk
menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham
perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah
pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary
company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry
yang berbeda. Contohnya di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan,
perkebunan, dan pertanian.
2.5
Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Perikatan Anak
Perusahaan
Sebuah
Perusahaan dalam menjalankan usahanya sudah pasti berhubungan dengan pihak lain
yaitu pihak ketiga. Perusahaan melakukan transaksi jual beli, kredit dari
perbankan, sewa-menyewa dan lain-lain. Biasanya kalau transaksinya dapat
berjalan dengan lancar atau tidak ada masalah kondisinya akan aman-aman saja,
namun bila terjadi masalah misalnya perusahaan melakukan wanprestasi maka yang
dicari adalah yang menyangkut tanggungjawab. Berhubung yang melakukan transaksi
adalah suatu Perusahaan mengenai masalah tanggungjawab dipengaruhi oleh
statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak. Adanya perbedaan status
tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung jawab.
2.6
Keuntungan Dan
Kerugian Dari Perusahaaan Induk
Keuntungan
dari Perusahaan induk adalah sebagai berikut:
1. Kemandirian Risiko
Karena
masing-masing anak perusahaan merupakan badan hukum berdiri sendiri yang secara
legal terpisah satu sama lain, maka pada prinsipnya setiap kewajiban, risiko
dan klaim dari pihak ketiga terhadap suatu anak perusahaan tidak dapat
dibebankan kepada anak perusahaan yang lain, walaupun masing-masing anak perusahaan tersebut masih dalam suatu
grup usaha.
2. Hak Pengawasan Yang Lebih Besar
Jika
perusahaan induk diberikan hak veto. Hal seperti ini dapat terjadi antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:
·
Eksistensi
perusahaan induk dalam anak perusahaaan sangat diharapkan oleh anak perusahaan.
Disebabkan perusahaan holding/pemiliknya sudah sangat terkenal.
·
Jika
pemegang saham lain selain perusahaan induk tersebut banyak dan
terpisah-terpisah.
3. Pengontrolan Yang Lebih Mudah Dan Efektif
Perusahaan
induk dapat mengontrol seluruh anak perusahaan dalam suatu grup usaha, sehingga
kaitannya lebih mudah diawasi.
4. Operasional Yang Lebih Efisien
Dapat
terjadi bahwa atas gagasan dari
perusahaan induk, masing-masing
anak perusahaan dapat saling bekerja sama, saling membantu sama lain.
Kerugian
dari Perusahaan induk adalah sebagai berikut:
1. Pajak ganda.
Dengan adanya perusahaan induk,
maka terjadilah pembayaran pajak berganda. Hal ini disebabkan karena adanya
kemungkinan pemungutan pajak ketika deviden diberikan kepada perusahaan induk
sebagai pemegang saham. Kecuali perusahaan induk merupakan perusahaan modal
ventura, yang memegang saham sebagai penanaman modal pada investee company.
Dalam hal ini Undang-Undang pajak yang berlaku sekarang tidak memberlakukan
pajak ganda
2. Lebih birokratis
Karena harus diputuskan oleh
manajemen perusahaan induk, maka mata rantai pengambilan keputusan akan menjadi
lebih panjang dan lama. Kecuali pada perusahaan induk investasi, yang memang
tidak ikut terlibat dalam manajemen perusahaan induk.
3. Management one man show
Keberadaan perusahaan induk dapat
lebih memberikan kemungkinan akan adanya management one man show oleh perusahaan
induk. Ini akan berbahaya, terlebih lagi terhadap kelompok usaha yang
horizontal, atau model kombinasi, dimana kegiatan bisnisnya sangat beraneka
ragam. Sehingga, masing-masing bidang bisnis tersebut membutuhkan skill dan
pengambilan keputusan sendiri-sendiri yang berbeda-beda satu sama lain.
4. Conglomerat game.
Terdapat kecenderungan terjadinya
conglomerate game, yang dalam hal ini berkonotasi negative, seperti manipulasi
pelaporan income perusahaan, transfer pricing, atau membesar-besarkan informasi
tertentu.
5. Penutupan usaha.
Terdapat kecenderungan yang lebih
besar untuk menutup usaha dari satu atau lebih anak perusahaan jika usaha
tersebut mengalami kerugian usaha.
6. Resiko usaha.
Membesarkan resiko kerugian
seiring dengan membesarnya keuntungan perusahaan
2.7 Perusahaan yang Melakukan Holding Company
1. PT
Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi
Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih
yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada
di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company
untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Sejarah PT Semen Indonesia (Gresik)
PT Semen Indonesia (Persero)
Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero)
Tbk adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20
Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari
sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada
tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang
250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama
yang go public dengan menjual 40 juta
lembar saham kepada masyarakat.
Pada tanggal 20 Desemebr 2012, melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama
dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya
merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan
diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat ini kapasitas
terpasang Semen Indonesia sebesar 29 Juta ton semen per tahun, dan menguasai
sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak
perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long
Cement.
Struktur Organisasi PT. Semen Gresik Tbk
Struktur
organisasi adalah bentuk organisasi secara keseluruhan,yang merupakan gambaran mengenai kesatuan
dari berbagai segmenorganisasi yang masing-masing dipengaruhi oleh berbagai
faktor sepertikondisi lingkungan, ukuran, jenis teknologi yang digunakan, dan
juga sasaran yang hendak dicapai (Lubis, S. B . Hari 2005 )
Struktur organisasi merupakan
bentuk organisasi yang dirancang dengan memperhatikan akibatdari
pengaruh keseluruhan faktor-faktor tersebut secara bersamaan. Terdapat empat
komponen dasar yang berperan sebagai kerangka dari definisistruktur organisasi
yaitu:.
1. Struktur organisasi memberikan gambaran
mengeani pembagian tugasserta tanggung
jawab kepada individu maupun bagian-bagian pada suatuorganisasi.
2. Struktur organisasi memberikan gambaran
mengenai hubungan pelaporan yang ditetapkan secara resmi dalam suatu
organisasi.
3. Struktur organisasi menetapkan pengelompokkan
individu menjadi bagian organisasi dan pengelompokkan bagian-bagian
organisasi menjadi suatu organisasi yang utuh.
4. Struktur organisasi
juga menetapkan sistem hubungan dalam organisasiyang memungkinkan tercapainya komunikasi, koordinasi,
dan pengintegrasian segenap kegiatan organisasi baik ke arah vertikal maupun
horizontal.
Bentuk
struktur organisasi pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.Adalah bentuk
organisasi (line). Dalam sistem organisasi tersebutwewenang mengalir dari atas
ke bawah, sedangkan tanggung jawabmengalir dari bawah ke atas. Sehingga dalam
sistem organisasi ini, pimpinan memberikan wewenang secara langsung kepada
bagian di bawahnya, sedangkan bagian yang diberi wewenamg tersebut
mempunyaiwewenang pada bagian di bawahnya
kepada pimpinan perusahaan.
Skema Organisasi PT.Semen Gresik Tbk
Direktur Utama
Direktur Pemasaran
Produk Sunting
1.
Semen Portland
Tipe I. Dikenal pula sebagai ordinary Portland Cement (OPC), merupakan semen
hidrolis yang dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti
konstruksi bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain :
bangunan, perumahan, gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan
jalan raya.
2.
Semen Portland
Tipe II. Di kenal sebagai semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan
panas hidrasi sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa,
dermaga, saluran irigasi, beton massa dan bendungan.
3.
Semen Portland
Tipe III. Semua jenis ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi
kebutuhan bangunan yang memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah
proses pengecoran dilakukan dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin.
Misalnya digunakan untuk pembuatan jalan raya, bangunan tingkat tinggi dan
bandara udara.
4.
Semen Portland
Tipe V. Semen jenis ini dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada
tanah/air yang mengandung sulfat tinggi dan sangat cocok untuk instalasi
pengolahan limbang pabrik, konstruksi dalam air, jembatan, terowongan,
pelabuhan dan pembangkit tenaga nuklir.
5.
Special Blended
Cement (SBC). Semen khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek
jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di
lingkungan air laut. Dikemas dalam bentuk curah.
6.
Portland Pozzolan
Cement (PPC). Semen Hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum dan
bahan pozzolan. Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan
ketahanan sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya, jembatan, jalan raya,
perumahan, dermaga, beton massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat
penuh.
Lokasi
Pabrik
Lokasi pabrik sangat strategis di Sumatera, Jawa,
Sulawesi dan Vietnam menjadikan Semen Indonesia mampu memasok kebutuhan semen
di seluruh tanah air yang didukung ribuan distributor, sub distributor dan
toko-toko. Selain penjualan di dalam negeri, Semen Indonesia juga mengekspor ke
beberapa negara antara lain: Singapura, Malaysia, Korea, Vietnam, Taiwan,
Hongkong, Kamboja, Bangladesh, Yaman, Norfolk USA, Australia, Canary Island,
Mauritius, Nigeria, Mozambik, Gambia, Benin dan Madagaskar.
Semen Padang. Semen Padang
memiliki 4 (empat) pabrik semen, kapasitas terpasang 6 juta ton semen pertahun
berlokasi di Indarung, Sumatera Barat. Semen padang memiliki 5 pengantongan semen,
yaitu : Teluk Bayur, Belawan, Batam, Tanjung Priok dan Ciwandan.
1. Semen Gresik. Semen Gresik
memiliki 4 pabrik dengan kapasitas terpasang 8,5 juta ton semen per tahun yang
berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Semen Gresik memiliki 2 pelabuhan, yaitu :
Pelabuhan khusus Semen Gresik di Tuban dan Gresik. Semen Gresik pabrik Tuban
berada di Desa Sumberarum, Kec Kerek.
2. Semen Tonasa. Semen Tonasa
memiliki 4 pabrik semen, kapasitas terpasang 6,5 juta ton semen per tahun,
berlokasi di Pangkep, Sulawesi Selatan. Semen Tonasa memiliki 9 (sembilan)
pengantongan semen, yaitu : Biringkasi, Makassar, Samarinda, Banjarmasin, Pontianak,
Bitung, Palu, Ambon, Bali
3. Thang Long Cement Company.
Thang Long Cement Company memiliki kapasitas terpasang 2,3 juta ton semen per
tahun, berlokasi di Quang Ninh, Vietnam, Thang Long Cement Company memiliki 3
(tiga) pengantongan semen.
2. IBM akuisisi Diligent
Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi
penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan
pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System
Storage, IBM Systems and Technology Group.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Holding company atau Perusahaan Induk
adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau
lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha pada
setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan pengelompokan
perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan
atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) berdasarkan lini
bisnis perusahaan serta agar pihak pemilik saham mendapatkan keuntungan dari
dividen sebesar-besarnya.
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan
induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan,
mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja
perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga
afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company
pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan
cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan
pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran,
sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan
sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Ciri- ciri Holding company adalah:
1. Terdiri daripada dua orang atau lebih.
2. Ada kerjasama.
3. Ada komunikasi antar satu anggota dengan yang
lain.
Manfaat
tujuan pembentukan Holding sebagai berikut:
1. Mendorong proses penciptaan nilai, market
value creation dan value enhancement.
2. Mensubstitusi defisiensi manajemen di
anak-anak perusahaan.
3. Mengkoordinasikan langkah agar dapat akseske
pasar internasional.
Terdapat dua model pengendalian perusahaan
grup ditinjau dari kegiatan usaha induk perusahaannya, yakni investment holding company dan operating
holding company. Yang menurut penjelasannya investment holding company hanya sebatas menanamkan sahamnya pada
suatu perusahaan tanpa melakukan kegiatan pendukung ataupun kegiatan
operasional, sedangkan operating
holding company yaitu induk
perusahaan menjalankan kegiatan usaha atau mengendalikan anak perusahaan.
Klasifikasi kriteria dari perusahaan induk
diterangkan sebagai berikut:
1. Ditinjau dari segi keterlibatan perusahaan
induk dalam berbisnis
a. Perusahaan induk semata-mata.
b. Perusahaan induk beroperasi
2. Ditinjau dari keterlibatan dalam pengambilan
keputusan
a. Perusahaan induk investasi
b. Perusahaan induk managemen
Proses pembentukan holding company
1. Prosedur Residu
2. Prosedur Penuh
3. Prosedur Terperogram
Manajemen Operasi Holding Company
Untuk
menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham
perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah
pengendalian holding company disebut anak perusahaan atau subsidiary company.
Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Perikatan Anak
Perusahaan
Sebuah
Perusahaan dalam menjalankan usahanya seperti yaitu trnsaksi-transaksi sudah
pasti berhubungan dengan pihak lain yaitu pihak ketiga. Berhubung yang
melakukan transaksi adalah suatu Perusahaan maka mengenai masalah tanggung
jawab dipengaruhi oleh statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak. Adanya
perbedaan status tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung jawab.
Keuntungan Dan Kerugian Dari Perusahaaan Induk
Keuntungan
:
1. Kemandirian Risiko
2. Hak Pengawasan yang lebih besar
3. Pengontrolan yang lebih mudah dan efektif
Kerugian
:
1. Pajak ganda.
2. Lebih birokratis
3. Management one man show
Perusahaan yang melakukan Holding Company
2. IBM akuisisi Diligent
Technologies
3. Di California, Motorola
mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon
Communication Systems, Inc.
4. Computer Associated (CA)
melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc,
DAFTAR PUSTAKA
1. Emmy Simanjuntak, 1997, Seri Hukum Dagang;
Perusahaan Kelompok (groupcompany/concern). Jogyakarta: Univ. Gajah Mada.
2. Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan dalam
Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: PT. CitraAditya Bakti.
3. Gatot Supramono, 2007, Kedudukan Perusahaan
sebagai subjek dalam gugatan perdata
di Pengadilan, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
4. Emmy Simanjuntak, 1997, Seri Hukum Dagang, Perusahaan Kelompok (group
company/concern), Jogyakarta: Universitas Gajah Mada, hal. 5.
5. Abriget, 2000, Black’s Law Dictionary 7th St. Paull Minnesotta, West
Publishing Co, hal. 242
6. Sulistyowati. Aspek Hukum dan Realita Bisnis
Perusahaan Grup di Indonesia. (Jakarta: Erlangga. 2010) hal. 25
7. Sulistyowati. Aspek Hukum dan Realita Bisnis
Perusahaan Grup di Indonesia. (Jakarta: Erlangga. 2010) hal. 64
8. Sulistyowati. Aspek Hukum dan Realita Bisnis
Perusahaan Grup di Indonesia. (Jakarta: Erlangga. 2010) hal. 65
9. Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan dalam
Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra aAditya Bakti, hal. 95
10. Munir Fuady, Hukum Perusahaan. Op. Cit, hal.
95-97
11. HMU Fattowi Assari, “Peningkatan Kinerja BUMD
Melalui Pengembangan Holding Company, Tesis Fakultas Sosial Politik Program S2
Univ. Indonesia, Jakarta, 2000, hal. 24
12. Gatot Supramono, S.H, M. Hum, Kedudukan
Perusahaan sebagai subjek dalam gugatan perdata di Pengadilan, (Jakarta: PT.
Rineka Cipta, 2007) hal. 87
Tidak ada komentar:
Posting Komentar