Minggu, 13 November 2016

Holding Company



HOLDING COMPANY

Kelas : 1EB17
KELOMPOK 4
Nama Anggota:
1.     Alifia Bonatha                             (20216611)
2.     Alvino Gilbert Manurung         (28216190)
3.     Aprilia Rahmawati                     (20216988)
4.     Ratih Rahmawati                       (26216098 )  
5.     Rifa Hana Zaimah                       (26216366)
6.     Selfi Damayanti                          (26216894)




PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Holding Company. Kami berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Holding Company. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.









Bekasi, 10 November 2016


Hormat kami,
Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... 2
Daftar Isi .................................................................................................................. 3
1.    BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 4
1.1. Latar Belakang .......................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah ................................................................................... 4
1.3. Tujuan ........................................................................................................ 4
1.4. Manfaat ...................................................................................................... 5
2.    BAB II MATERI PEMBAHASAN .................................................................. 6
2.1. Pengertian ................................................................................................. 6
2.2. Klasifikasi Perusahaan Induk ................................................................ 8
2.3. Proses Pembentukan Holding Company ............................................ 10
2.4. Manajemen Operasi Holding Company ............................................... 10
2.5. Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Anak Perusahaan            10
2.6. Keuntungan Dan Kerugian Dari Perusahaan Induk ........................ 11
2.7. Perusahaan Yang Melakukan Holding Company ............................. 13
3.    BAB III PENUTUP ........................................................................................... 16
3.1. Kesimpulan ............................................................................................... 16
4.    DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 20















BAB 1
PENDAHULUAN

     Dalam perkembangan di dunia bisnis perusahaan grup menjadi salah satu pilihan bentuk usaha yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha di Indonesia. Pada prakteknya dapat kita temui perusahaaan-perusahaan besar tidak lagi dijalankan melalui bentuk perusahaan tunggal tetapi dalam bentuk perusahaan grup.
     Perusahaan kelompok atau lebih dikenal dengan sebutan konglomerasi merupakan topik menarik, karena pertumbuhan dan perkembangan perusahaan grup yang tidak terkendali dapat menimbulkan monopoli terhadap suatu jaringan usaha. Selain itu, perusahaan grup itu dianggap diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan perekonomian dalam suatu negara. Hubungan-hubungan yang ada diantara perusahaan anggota grup dapat diartikan sebagai hubungan antara badan-badan hukum yang ada didalam suatu grup tersebut; yaitu badan hukum dengan bentuk Perseroan Terbatas. Hubungan itu terjadi karena adanya keterkaitan kepemilikan yang banyak atau sedikit. Mempunyai keterikatan yang erat baik satu sama lain; dalam kebijakan menjalankan usaha maupun dalam hal pengaturan keuangan dan hubungan organisasi.Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perusahaan yang berada dibawah satu pimpinan sentral atau pengurusan bersama dikelola dengan gaya dan pola yang sama.
Memang harus diakui perusahaan kelompok kini sudah banyak beredar di sekitar kita karena hampir semua negara di dunia melakukan kegiatan bisnis ini baik di negara maju ataupun negara berkembang. Contohnya, Indonesia memiliki perusahaan kelompok seperti Perusahaan Semen Indonesia sebagai induk perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan seperti PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, dan Thang Long Cement Vietnam dan Holding Company BUMN perkebunan Pemerintah melalui Kantor Menneg BUMN telah membuat perencanaan akan adanya penggabungan usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPNI) sampai PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) menjadi dua  perusahaan induk yakni holding PTPN Barat dan PTPN Timur, namun program yang direncanakan diharapkan dapat terealisasi secepatnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Holding Company?
2.      Bagaimana Prosedur pembentukan Holding Company?
3.      Apa saja keuntungan dan kerugian Holding Company?
4.      Perusahaan apa yang menggunakan sistem Holding Company?
1.3 Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari Holding Company
2.      Mengetahui prosedur pembentukan Holding Company
3.      Mengetahui keuntungan dan kerugian Holding Company

1.4 Manfaat
Secara teoritis makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai apa yang dimaksud dengan perusahaan grup (holding company) dan melihat efektivitas adanya konstruksi perusahaan grup di Indonesia terkait apakah keberadaannya dapat memberikan manfaat dan kemajua bagi masyarakat secara umum.


























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
Holding Company atau perusahaan induk adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokkan perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasarperusahaan (Market Value Creation).
     Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).

Ciri- ciri Holding company adalah:
1.      Terdiri daripada dua orang atau lebih.
2.      Ada kerjasama .
3.      Ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain.
4.      Ada tujuan yang ingin dicapai.
5.      Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri.

Manfaat Holding company adalah:
1.      Mendorong proses penciptaan nilai, market value creation dan value enhancement.
2.      Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
3.      Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
4.      Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
5.      Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
     Terdapat dua model pengendalian perusahaan grup ditinjau dari kegiatan usaha induk perusahaannya yaitu sebagai berikut :
1.      investment holding company adalah hanya sebatas menanamkan sahamnya pada suatu perusahaan tanpa melakukan kegiatan pendukung.
2.      operating holding company adalah induk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.
     Pengembangan bisnis dengan cara perusahaan grup semakin berkembang pesat.
 Ada dua  alasan utama pembentukan atau pengembangan perusahaan grup:
1.      Perintah peraturan perundang-undangan, berimplikasi kepada terbentuknya perusahaan grup biasanya melibatkan kepentingan ekonomi pengelolaan negara atau daerah dari badan usaha milik Negara atau daerah. Peraturan perundang-undangan ini memuat ketentuan yang didorong oleh kepentingan bisnis.
2.      Respon pelaku usaha terhadap escape claused dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini biasanya bersifat sektoral yang hanya mengatur sektor usaha atau industri kecil saja, pembentukannya disebabkan oleh adanya respon pelaku usaha pada suatu sektor usaha.

Klasifikasi perusahaan induk dapat dilakukan dengan cara seperti tinjauan dari keterlibatannya dalam berbisnis, keterlibatannya dalam hal pengambilan keputusan, dan keterlibatan dalam hal equity. Berikut ini penjelasan mengenai kriteria klasifikasi perusahaan induk :
1.      Ditinjau dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.
a.      Perusahaan induk semata-mata.
Jenis perusahaan induk semata-mata tidak melakukan bisnis sendiri dalam praktek. Perusahaan induk hanya untuk memegang saham dan mengontrol anak perusahaannya.
b.      Perusahaan induk beroperasi.
Perusahaan induk beroperasi  bertugas memegang saham dan mengontrol anak perusahaan, juga melakukan bisnis sendiri.

2.      Ditinjau dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
1.      Perusahaan induk investasi. Tujuan dari perusahaan induk investasi yaitu memiliki saham pada perusahaan anak seiolah-olah hanya untuk investasi, dimana pengelolaan bisnis sepenuhnya pada perusahaan anak.
Biasanya dalam praktek sehari-harinya dari perusahaan induk investasi disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:
·         Perusahaan induk tidak mempunyai kemampuan atau pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaan.
·         Perusahaan induk hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan.
·         Mitra usaha dalam perusahaan anak lebih mampu atau lebih terkenal dalam bidang bisnisnya.

2.      Perusahaan induk manajemen. Keterlibatannya pada perusahaan anaknya tidak hanya sebagai pemegang saham pasif semata-mata. Tetapi turut serta dalam mencampuri dan memonitor terhadap pengambilan keputusan bisnis dari perusahaan anak.
Beberapa pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan:
ü  Operasional hak veto (untuk membatalkan Keputusan)
ü  Ikut serta dalam dewan direksi secara langsung
ü  Ikut serta dalam dewan komisaris
ü  Ikut serta dalam dewan direksi/komisaris secara tidak langsung
ü  Ikut serta tanpa ikatan yuridis-yuridis. Ditinjau dari keterlibatan equity:
1)      Perusahaan holding afiliasi : mempunyai saham tidak sampai 51%
2)      Perusahaan holding subsidiari : mempunyai saham 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.

Secara Umum Proses pembentukan Holding Company dapat dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu:
1.      Prosedur residu
Dalam hal ini perusahaan asal dipecah sesuai masing-masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut telah menjadi perusahaan yang mandiri, sementara sisanya (residu) dari perusahaan asal dirubah menjadi perusahaan holding, yang juga memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut dan perusahaan-perusahaan lainnya.

2.      Prosedur penuh
Prosedur penuh dilakukan jika sebelumnya tidak terjadi pemecahan atau pemandirian perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan kepemilikan yang sama, tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi perusahaan induk bukan sisa dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu, tetapi perusahaan penuh dan mandiri.
Perusahaan mandiri calon perusahaan induk ini dapat berupa:
a)      Dibentuk perusahaan baru.
b)      Diambil salah satu perusahaan dari perusahaan yang sudah ada tetapi masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan.
c)      Diambil alih perusahaan yang lain yang sudah terlebih dahulu ada, tetapi dengan kepemilikan yang berlainan dan mempunyai keterkaitan satu sama lain.
3.      Prosedur terprogram
Dalam prosedur ini pembentukan perusahaan holding telah direncanakan sejak awal memulai bisnis. Dimana perusahaan holding sebagai pemegang saham dan pihak lain sebagai partner bisnis.

Apabila dilihat dari segi usaha variasi usahanya, suatu grup usaha konglomerat dapat digolong-golongkan kedalam kategori sebagai berikut :
1)      Grup usaha vertical. Dalam grup ini, jenis-jenis usaha dari masing-masing perusahaan satu sama lain masih tergolong serupa. Hanya mata rantainya saja yang berbeda. Misalnya ada anak perusahaan yang menyediakan bahan baku, ada yang memproduksi bahan setengah jadi, bahan jadi, bahkan ada pula yang bergerak dibidang eksport-import. Jadi, suatu kelompok usaha menguasai suatu jenis produksi dari hulu ke hilir.
2)      Grup usaha horizontal. Dalam grup usaha horizontal, bisnis dari masing-masing anak perusahaan tidak ada kaitannya antara yang satu dengan yang lainnya.
3)      Grup usaha kombinasi. Ada juga grup usaha, dimana jika dilihat dari segi bisnis anak perusahaannya, ternyata ada yang terkait dalam suatu mata rantai produksi (dari hulu ke hilir), disamping ada juga anak perusahaan yang bidang bisnisnya terlepas dari satu sama lain. Sehingga dalam grup tersebut terdapat kombinasi antara grup vertical dengan grup horizontal.

2.4  Manajemen Operasi Holding Company
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Contohnya di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.

2.5 Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Perikatan Anak Perusahaan
Sebuah Perusahaan dalam menjalankan usahanya sudah pasti berhubungan dengan pihak lain yaitu pihak ketiga. Perusahaan melakukan transaksi jual beli, kredit dari perbankan, sewa-menyewa dan lain-lain. Biasanya kalau transaksinya dapat berjalan dengan lancar atau tidak ada masalah kondisinya akan aman-aman saja, namun bila terjadi masalah misalnya perusahaan melakukan wanprestasi maka yang dicari adalah yang menyangkut tanggungjawab. Berhubung yang melakukan transaksi adalah suatu Perusahaan mengenai masalah tanggungjawab dipengaruhi oleh statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak. Adanya perbedaan status tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung jawab.

2.6  Keuntungan Dan Kerugian Dari Perusahaaan Induk
Keuntungan dari Perusahaan induk adalah sebagai berikut:
1.      Kemandirian Risiko
Karena masing-masing anak perusahaan merupakan badan hukum berdiri sendiri yang secara legal terpisah satu sama lain, maka pada prinsipnya setiap kewajiban, risiko dan klaim dari pihak ketiga terhadap suatu anak perusahaan tidak dapat dibebankan kepada anak perusahaan yang lain, walaupun masing-masing anak perusahaan tersebut masih dalam suatu grup usaha.
2.      Hak Pengawasan Yang Lebih Besar
Jika perusahaan induk diberikan hak veto. Hal seperti ini dapat terjadi antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:
·         Eksistensi perusahaan induk dalam anak perusahaaan sangat diharapkan oleh anak perusahaan. Disebabkan perusahaan holding/pemiliknya sudah sangat terkenal.
·         Jika pemegang saham lain selain perusahaan induk tersebut banyak dan terpisah-terpisah.   

3.      Pengontrolan Yang Lebih Mudah Dan Efektif
Perusahaan induk dapat mengontrol seluruh anak perusahaan dalam suatu grup usaha, sehingga kaitannya lebih mudah diawasi.

4.      Operasional Yang Lebih Efisien
Dapat terjadi bahwa atas gagasan  dari perusahaan induk, masing-masing anak perusahaan dapat saling bekerja sama, saling membantu sama lain.



Kerugian dari Perusahaan induk adalah sebagai berikut:
1.      Pajak ganda.
Dengan adanya perusahaan induk, maka terjadilah pembayaran pajak berganda. Hal ini disebabkan karena adanya kemungkinan pemungutan pajak ketika deviden diberikan kepada perusahaan induk sebagai pemegang saham. Kecuali perusahaan induk merupakan perusahaan modal ventura, yang memegang saham sebagai penanaman modal pada investee company. Dalam hal ini Undang-Undang pajak yang berlaku sekarang tidak memberlakukan pajak ganda

2.      Lebih birokratis
Karena harus diputuskan oleh manajemen perusahaan induk, maka mata rantai pengambilan keputusan akan menjadi lebih panjang dan lama. Kecuali pada perusahaan induk investasi, yang memang tidak ikut terlibat dalam manajemen perusahaan induk.

3.      Management one man show
Keberadaan perusahaan induk dapat lebih memberikan kemungkinan akan adanya management one man show oleh perusahaan induk. Ini akan berbahaya, terlebih lagi terhadap kelompok usaha yang horizontal, atau model kombinasi, dimana kegiatan bisnisnya sangat beraneka ragam. Sehingga, masing-masing bidang bisnis tersebut membutuhkan skill dan pengambilan keputusan sendiri-sendiri yang berbeda-beda satu sama lain.

4.      Conglomerat game.
Terdapat kecenderungan terjadinya conglomerate game, yang dalam hal ini berkonotasi negative, seperti manipulasi pelaporan income perusahaan, transfer pricing, atau membesar-besarkan informasi tertentu.

5.      Penutupan usaha.
Terdapat kecenderungan yang lebih besar untuk menutup usaha dari satu atau lebih anak perusahaan jika usaha tersebut mengalami kerugian usaha.

6.      Resiko usaha.
Membesarkan resiko kerugian seiring dengan membesarnya keuntungan perusahaan
2.7 Perusahaan yang Melakukan Holding Company
1.      PT Semen Gresik Tbk  membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.





Sejarah PT Semen Indonesia (Gresik)
         
          PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat.

          Pada tanggal 20 Desemebr 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 29 Juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement.

Struktur Organisasi PT. Semen Gresik Tbk

      Struktur organisasi adalah bentuk organisasi secara keseluruhan,yang merupakan gambaran mengenai kesatuan dari berbagai segmenorganisasi yang masing-masing dipengaruhi oleh berbagai faktor sepertikondisi lingkungan, ukuran, jenis teknologi yang digunakan, dan juga sasaran yang hendak dicapai (Lubis, S. B . Hari 2005 )
     
      Struktur organisasi merupakan bentuk organisasi yang dirancang dengan memperhatikan akibatdari pengaruh keseluruhan faktor-faktor tersebut secara bersamaan. Terdapat empat komponen dasar yang berperan sebagai kerangka dari definisistruktur organisasi yaitu:.
1.      Struktur organisasi memberikan gambaran mengeani pembagian tugasserta tanggung jawab kepada individu maupun bagian-bagian pada suatuorganisasi.
2.      Struktur organisasi memberikan gambaran mengenai hubungan pelaporan yang ditetapkan secara resmi dalam suatu organisasi.
3.      Struktur organisasi menetapkan pengelompokkan individu menjadi bagian organisasi dan pengelompokkan bagian-bagian organisasi menjadi suatu organisasi yang utuh.
4.      Struktur organisasi juga menetapkan sistem hubungan dalam organisasiyang memungkinkan tercapainya komunikasi, koordinasi, dan pengintegrasian segenap kegiatan organisasi baik ke arah vertikal maupun horizontal.

Bentuk struktur organisasi pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.Adalah bentuk organisasi (line). Dalam sistem organisasi tersebutwewenang mengalir dari atas ke bawah, sedangkan tanggung jawabmengalir dari bawah ke atas. Sehingga dalam sistem organisasi ini, pimpinan memberikan wewenang secara langsung kepada bagian di bawahnya, sedangkan bagian yang diberi wewenamg tersebut mempunyaiwewenang pada bagian di bawahnya kepada pimpinan perusahaan.

Skema Organisasi PT.Semen Gresik Tbk

Direktur  Utama

Direktur Pemasaran


Direktur Keuangan
Direktur Produksi
Satuan Pengawasan Intern

Produk Sunting
1.      Semen Portland Tipe I. Dikenal pula sebagai ordinary Portland Cement (OPC), merupakan semen hidrolis yang dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti konstruksi bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain : bangunan, perumahan, gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan jalan raya.
2.      Semen Portland Tipe II. Di kenal sebagai semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa, dermaga, saluran irigasi, beton massa dan bendungan.
3.      Semen Portland Tipe III. Semua jenis ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah proses pengecoran dilakukan dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Misalnya digunakan untuk pembuatan jalan raya, bangunan tingkat tinggi dan bandara udara.
4.      Semen Portland Tipe V. Semen jenis ini dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada tanah/air yang mengandung sulfat tinggi dan sangat cocok untuk instalasi pengolahan limbang pabrik, konstruksi dalam air, jembatan, terowongan, pelabuhan dan pembangkit tenaga nuklir.
5.      Special Blended Cement (SBC). Semen khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di lingkungan air laut. Dikemas dalam bentuk curah.
6.      Portland Pozzolan Cement (PPC). Semen Hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum dan bahan pozzolan. Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan ketahanan sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya, jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga, beton massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat penuh.

Lokasi Pabrik
Lokasi pabrik sangat strategis di Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Vietnam menjadikan Semen Indonesia mampu memasok kebutuhan semen di seluruh tanah air yang didukung ribuan distributor, sub distributor dan toko-toko. Selain penjualan di dalam negeri, Semen Indonesia juga mengekspor ke beberapa negara antara lain: Singapura, Malaysia, Korea, Vietnam, Taiwan, Hongkong, Kamboja, Bangladesh, Yaman, Norfolk USA, Australia, Canary Island, Mauritius, Nigeria, Mozambik, Gambia, Benin dan Madagaskar.
Semen Padang. Semen Padang memiliki 4 (empat) pabrik semen, kapasitas terpasang 6 juta ton semen pertahun berlokasi di Indarung, Sumatera Barat. Semen padang memiliki 5 pengantongan semen, yaitu : Teluk Bayur, Belawan, Batam, Tanjung Priok dan Ciwandan.
1.      Semen Gresik. Semen Gresik memiliki 4 pabrik dengan kapasitas terpasang 8,5 juta ton semen per tahun yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Semen Gresik memiliki 2 pelabuhan, yaitu : Pelabuhan khusus Semen Gresik di Tuban dan Gresik. Semen Gresik pabrik Tuban berada di Desa Sumberarum, Kec Kerek.

2.      Semen Tonasa. Semen Tonasa memiliki 4 pabrik semen, kapasitas terpasang 6,5 juta ton semen per tahun, berlokasi di Pangkep, Sulawesi Selatan. Semen Tonasa memiliki 9 (sembilan) pengantongan semen, yaitu : Biringkasi, Makassar, Samarinda, Banjarmasin, Pontianak, Bitung, Palu, Ambon, Bali

3.      Thang Long Cement Company. Thang Long Cement Company memiliki kapasitas terpasang 2,3 juta ton semen per tahun, berlokasi di Quang Ninh, Vietnam, Thang Long Cement Company memiliki 3 (tiga) pengantongan semen.

2.      IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.



















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     Holding company atau Perusahaan Induk adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan serta agar pihak pemilik saham mendapatkan keuntungan dari dividen sebesar-besarnya.

     Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).

Ciri- ciri Holding company adalah:
1.      Terdiri daripada dua orang atau lebih.
2.      Ada kerjasama.
3.      Ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain.

Manfaat  tujuan pembentukan Holding sebagai berikut:
1.      Mendorong proses penciptaan nilai, market value creation dan value enhancement.
2.      Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
3.      Mengkoordinasikan langkah agar dapat akseske pasar internasional.

     Terdapat dua model pengendalian perusahaan grup ditinjau dari kegiatan usaha induk perusahaannya, yakni investment holding company dan operating holding company. Yang menurut penjelasannya investment holding company hanya sebatas menanamkan sahamnya pada suatu perusahaan tanpa melakukan kegiatan pendukung ataupun kegiatan operasional, sedangkan operating holding company yaitu induk perusahaan menjalankan kegiatan usaha atau mengendalikan anak perusahaan.
Klasifikasi kriteria dari perusahaan induk diterangkan sebagai berikut:
1.      Ditinjau dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis
a.      Perusahaan induk semata-mata.
b.      Perusahaan induk beroperasi

2.      Ditinjau dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan
a.      Perusahaan induk investasi
b.      Perusahaan induk managemen

Proses pembentukan holding company
1.      Prosedur Residu
2.      Prosedur Penuh
3.      Prosedur Terperogram

Manajemen Operasi Holding Company
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut anak perusahaan atau subsidiary company.

Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Perikatan Anak Perusahaan
Sebuah Perusahaan dalam menjalankan usahanya seperti yaitu trnsaksi-transaksi sudah pasti berhubungan dengan pihak lain yaitu pihak ketiga. Berhubung yang melakukan transaksi adalah suatu Perusahaan maka mengenai masalah tanggung jawab dipengaruhi oleh statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak. Adanya perbedaan status tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung jawab.

Keuntungan Dan Kerugian Dari Perusahaaan Induk
Keuntungan :
1.      Kemandirian Risiko
2.      Hak Pengawasan yang lebih besar
3.      Pengontrolan yang lebih mudah dan efektif

Kerugian :
1.      Pajak ganda.
2.      Lebih birokratis
3.      Management one man show

Perusahaan yang melakukan Holding Company
1.      PT Semen Gresik Tbk  
2.      IBM akuisisi Diligent Technologies
3.      Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
4.      Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc,
                                                                              



DAFTAR PUSTAKA

1.      Emmy Simanjuntak, 1997, Seri Hukum Dagang; Perusahaan Kelompok (groupcompany/concern). Jogyakarta: Univ. Gajah Mada.

2.      Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: PT. CitraAditya Bakti.

3.      Gatot Supramono, 2007, Kedudukan Perusahaan sebagai subjek dalam gugatan  perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

4.      Emmy Simanjuntak, 1997, Seri Hukum Dagang, Perusahaan Kelompok (group company/concern), Jogyakarta: Universitas Gajah Mada, hal. 5.

5.      Abriget, 2000, Black’s Law Dictionary 7th St. Paull Minnesotta, West Publishing Co, hal. 242

6.      Sulistyowati. Aspek Hukum dan Realita Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. (Jakarta: Erlangga. 2010) hal. 25

7.      Sulistyowati. Aspek Hukum dan Realita Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. (Jakarta: Erlangga. 2010) hal. 64

8.      Sulistyowati. Aspek Hukum dan Realita Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. (Jakarta: Erlangga. 2010) hal. 65

9.      Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra aAditya Bakti, hal. 95

10.  Munir Fuady, Hukum Perusahaan. Op. Cit, hal. 95-97

11.  HMU Fattowi Assari, “Peningkatan Kinerja BUMD Melalui Pengembangan Holding Company, Tesis Fakultas Sosial Politik Program S2 Univ. Indonesia, Jakarta, 2000, hal. 24

12.  Gatot Supramono, S.H, M. Hum, Kedudukan Perusahaan sebagai subjek dalam gugatan perdata di Pengadilan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007) hal. 87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar